Larangan adalah suatu perintah dari seseorang atau kelompok untuk mencegah kita untuk melakukan suatu tindakan. Kata tindakan seringkali kita dengar dan kita lakukan, bahkan setiap hari kita melakukan suatu hal yang menjadi larangan. Seorang melarang kita mereka ingin kita terhindar dari hal yang tidak diinginkan atau mereka memiliki maksud tertentu dibalik larangannya tersebut.
Nah, kali ini saya akan mengangkat tentang larangan yang sering dilanggar dan bahkan sudah menjadi suatu kebiasaan bagi beberapa orang.
Kamis 23 November 2017. Lokasi dalam lingkungan salah satu universitas di bengkulu. Ketika melintasi sebuah bangunan khusus untuk umat islam beribadah ( musolah kampus), terlihat dengan jelas dan tidak ada lagi keraguan yaitu saya menemukan pelanggaran. Pelanggaran tersebut adalah pelanggaran pada rambu-rambu marka jalan yang di pasang di sekitar kampus. Uniknya, rambu yang khas dengan huruf "P" yang di coret, yang berarti dilarang parkir diarea tersebut, diperjelas dengan keterangan " ←50m→" yang artinya dilarang parkir dengan jarak 50 meter sebelum dan sesudah tanda marka, heroik ada satu unit motor yang tidak sampai 1 meter terpakir dibawahnya.
Bisa anda lihat jengan jelas pada gambar diatas. Ini merupakan pelanggaran yang memalukan, kenapa? karena pelanggaran ini dilanggar oleh mahasiswa kampus itu sendiri. Memalukan, yang seharusnya seorang mahasiswa itu menjadi contoh baik untuk masyarakat. Ketika ditemui si pelanggar dan saya menyanyakan apakah anda pernah melanggar, dia memberikan penjelasan seperti ini," ada apa ya? pernalah, setiap orang pasti pernah melanggar". Selanjutnya saya langsung menyinggung perbuatannya, ia menjawab dengan ekpresi lugu,"oh iya, itu motor saya mas, saya tidak sadar ada tanda dilarang parkir. Biasanya juga mahasiswa-mahasiswa lainnya parkirnya itu disana tepat di tempat motor saya sekarang, jadi saya pikir itu di perbolehkan mas". sambil sesegera menaiki motor dan meminta maaf.
Diatas adalah pelanggaran yang sama, yang terjadi di sekitar kampus tersebut.
Inilah gambaran perilaku pelanggaran hukum di negara kita yang selalu mengabaikan larangan-larangan yang dibuat, bukan hanya itu pelanggaran-pelanggaran tersebutpun dijadikan kebiasaan. Patuhilah hukum ataupun aturan dan larangan, sekecil apapun itu. Dengan begitu kita telah menciptakan negara atau lingkungan yang aman dan nyaman yang terhindar dari cacat hukum.
Terimakasih sudah membaca blog saya :D
Komentar
Posting Komentar